Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penggagalan ekspor ilegal emas batangan di Badung, Bali, Rabu (9/9/2026). Jajaran Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai sekitar Rp26 miliar yang akan dibawa warga negara China berinisial ZG ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9) lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Pewarta: Fikri YusufEditor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.