Negara (Antara Bali) - Berkas dugaan korupsi pembelian BBM bersubsidi, dengan tersangka Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini segera dilengkapi penyidik kepolisian.
"Setelah kejaksaan mengembalikan berkas yang kami kirim kesana, pemeriksaan terhadap tersangka segera kami lakukan untuk melengkapinya," kata Kapolres Jembrana, AKBP Harry Hariyadi, di Negara, Minggu.
Selain Ayu Ardini, penyidik juga akan memanggil 10 saksi, untuk melngkapi berkas, termasuk satu saksi ahli dari Dinas Perindagkop Provinsi Bali.
"Saksi ahli kami butuhkan, untuk memberikan penjelasan terkait perusahaan yang bisa mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi," ujarnya.
Dengan pemanggilan tersangka saksi tersebut, ia berharap, berkas segera bisa selesai dan lengkap dari sisi formil dan materiil, sehingga bisa kembali diserahkan ke kejaksaan.
Ni Made Ayu Ardini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian BBM bersubsidi, karena dianggap menyalahgunaan wewenang, dengan memberikan rekomendasi kepada usaha yang tidak berhak menerimanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap karyawan UD Sumber Maju, milik anggota DPRD Jembrana, Made Sueca Antara, saat membeli BBM bersubsidi.
Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polres Jembrana juga sudah minta audit dari BPKP Perwakilan Bali, yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp261 juta, akibat kesalahan pemberian rekomendasi tersebut.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.