"Meskipun nanti setiap desa di Bali berpeluang mendapatkan dana yang besar dari APBN sesuai dengan isi UU Desa, program Gerbangsadu tetap akan dilanjutkan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, di Denpasar, Rabu.
Program Gerbangsadu Mandara sudah diluncurkan Pemprov Bali semenjak 2012. Hingga saat ini sudah 177 desa di Pulau Dewata yang masing-masing mendapatkan dana hibah sebesar Rp1,02 miliar untuk kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat. Desa yang mendapatkan bantuan hibah Gerbangsadu diprioritaskan dengan tingkat kemiskinan di atas 25 persen.
Menurut dia, esensi dari UU Desa adalah membangun negara ini dimulai dengan menyejahterakan masyarakat dari desa sehingga nantinya merembet ke jenjang yang lebih tinggi seperti kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga secara nasional.
"Pada UU itu juga memberikan kewenangan seluas-luasnya sesuai dengan potensi untuk mengembangkan masing-masing desa. Oleh karena itu, program Gerbangsadu kami rasa sejalan dengan nafas UU Desa," ujarnya.
Apalagi, tambah Lihadnyana, dalam beberapa pasal di UU tersebut juga mengatur tentang desa dan kemiskinan, serta terkait keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Program Gerbangsadu pun sesungguhnya ditujukan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di desa dan melibatkan peran BumDes.
"Supaya bantuan Gerbangsadu dan APBN yang diterima setiap desa tidak tumpang tindih, sangat penting keberadaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Hal itu menjadi semacam rel dalam melaksanakan program-program yang ada di desa," ucapnya.
Terkait dengan alokasi APBN yang akan didapatkan setiap desa berdasarkan UU Desa, kata Lihadnyana, ada beberapa variabel yang menjadi ukuran penentuan besarnya bantuan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis dalam meningkatkan kesejahteraan serta pemerataan pembangunan.
Pada pasal 72 UU Desa juga diatur mengenai pendapatan asli desa diantaranya dapat bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen dari pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
"Di samping pendapatan asli desa yang bersumber dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong,dan lain-lain pendapatan asli desa," ujar Lihadnyana. (LHS/ADT)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: I Nyoman Aditya T I
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.