Denpasar (Antara Bali) - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, dr. Anak Agung Sri Saraswati, M.Kes mengakui klaim untuk Jaminan Kesehatan Bali Mandara tahun 2013 ke UPT JKMB mengalami keterlambatan karena permasalahan pada program komputerisasi (IT).
"Memang benar Unit Pelayanan Teknis Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali masih memiliki piutang kepada RSUP Sanglah karena kesalahan dari pihak Rumah Sakit yang terlambat mengklaim bulan Oktober, November, dan Desember," ujarnya Sri Saraswati, di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan bahwa selain kesalahan komputerisasi, lanjut dia, pihaknya mengalami keterlambatan dalam melakukan klaim JKBM karena harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Aturan menjelaskan untuk mengajukan klaim tersebut harus diusulkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya, hal tersebut yang tidak dapat kami penuhi," ujarnya
Sri Saraswati menegaskan bahwa untuk klaim JKBM pada bulan Januari tahun 2014 sudah dibayar tepat waktu oleh UPT JKMB.
Untuk transformasi Jamkesmas ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUP Sanglah masih lambat untuk dilakukan perubahan karena masalah komputerisasi tersebut.
"Oleh sebab itu kami sudah memohon kepada UPT JKMB agar diberikan waktu lebih lama terkait keterlambatan klaim pasien tersebut," ujarnya.
Ia mengakui setiap harinya RSUP Sanglah menangani sebanyak 1000 pasien rawat inap dan rawat jalan yang dikerjakan secara manual sehingga perlu meminta waktu yang panjang untuk melakukan klaim tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa tidak dapat menargetkan kapan klaim yang belum terbayarkan tersebut akan rampung diselesaikan. "Karena yang mengelola tersebut bukan kami. Namun, vendor dari pihak ketiga," ujarnya.
Ia mengharapkan proses klaim yang belum terbayarkan agar segera dapat diselesaikan secepat mungkin sehingga tidak mempengaruhi dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, untuk jasa pelayanan kesehatan bagi petugas di RSUP Sanglah tersebut sudah dibayarkan pergrup atau kelompok bukan berdasarkan perorangan.
"Kalau jasa pelayanan langsung baru kita terimakan pada perorangan atau pernama saja dan itu sudah diterimakan," katanya. (WDY)