Singaraja (Antara Bali) - Polres Buleleng, Bali, melibatkan BPKP dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi desa (ADD) oleh GS yang baru diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Alas Angker, Kecamatan Sukasada.

"Keterlibatan BPKP sudah berlangsung sejak awal dimulainya proses penyelidikan terhadap GS," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Dewa Nyoman Adnyana di Singaraja, ibukota Kabupaten Buleleng, Selasa.

Disebutkan, beberapa data yang didapat dari hasil penyelidikan, sudah dilakukan sinkronisasi dengan data hasil audit yang dibuat BPKP.

Hal itu dilakukan agar tidak sampai terjadi kontroversi seperti dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Plaga, Kabupaten Badung.

Dalam kasus Desa Plaga, Polda Bali yang saat itu sudah mengindikasikan korupsi melalui "mark-up" biaya pembelian lahan, ternyata hasil audit BPKP tidak menemukan adanya kerugian negara.

Polres Buleleng juga sudah melakukan gelar perkara dan menjelaskan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Alas Angker.

Penanganan kasus itu bermula dari laporan pegawai kantor desa tersebut yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran gaji akibat belum dibayarkan oleh GS.

Mengenai perkiraan jumlah kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka, Adnyana mengaku masih menunggu hasil audit yang saat ini masih dilakukan oleh BPKP.

Menurut keterangan, penyimpangan dana ADD untuk Desa Alas Angker yang belum dipertanggungjawabkan sejak tahun 2008 tidak kurang dari Rp100 juta. Dana itu baik yang dianggarkan untuk beberapa proyek maupun honorarium pegawai.

"Untuk memastikan angka, tentunya harus dilakukan oleh orang yang berkompeten. Dalam hal ini tentu auditor keuangan dari BPKP," kata Adnyana yang sebelumnya menjabat Kasat Rerkrim Polres Gianyar.

Adnyana yang asal Buleleng, mengaku sudah mendesak pihak BPKP agar segera melakukan proses audit terkait dengan angka kerugian atas dugaan korupsi yang dilakukan GS.

Menurutnya, pihak BPKP sudah menjanjikan hasil audit tersebut untuk disampaikan dalam bulan Juli ini. "Kami tetap melakukan kordinasi intensif agar proses auditnya bisa cepat," ucapnya.

Mengenai kemungkinan ada penambahan tersangka dugaan korupsi dana ADD tersebut, Adnyana menyatakan sementara ini masih menetapkan satu orang, yakni GS.

Dia juga belum bisa menetapkan status penahanan GS, melainkan tahanan rumah. "Hal itu baru bisa kami pertimbangkan hasil audit BPKP diterima dan jelas menyatakan adanya kerugian negara," ucapnya.

"Jika bukti-bukti yang ada sudah kuat, baru kami bisa meningkatkan status penahanan tersangka," ujar Adnyana yang belum enam bulan menjabat Kasat Reskrim Polres Buleleng.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026