Denpasar (Antara Bali) - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1936 jatuh pada hari Senin (31/3) ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional, namun pemerintah provinsi Bali menambah lagi dua hari libur fakultatif sehingga totalnya menjadi tiga hari.
"Dua hari kerja fakultatif itu adalah sehari sebelum Nyepi Minggu,( 30/3) dan sehari sesudah Nyepi Selasa (1/4)," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali, I Ketut Teneng di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, dengan demikian dua hari fakultatif itu hanya efektif sehari, karena Minggu (30/3) merupakan hari libur.
Penambahan dua hari fakultatif yang berlaku uintuk semua karyawan-karyawati instansi pemerintah, swasta dan untuk memberikan kemudahan kepada karyawan-karyawati dan pelajar seluruh jenjang pendidikan untuk melaksanakan berbagai kegiatan ritual terkait hari suci Nyepi.
Ketut Teneng menjelaskan, dua hari fakultatif itu meliputi sehari sebelum Nyepi, Minggu (30/3) untuk melaksanakan kegiatan ritual yang disebut Tawur Agung Kesanga hingga pengrupukan sekaligus arak-arakan ogoh-ogoh pada malam harinya.
Sementara sehari setelah Nyepi, Selasa (1/4), Ngembak Geni yakni baru memulai melakukan kegiatan setelah sebelumnya melaksanakan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan yang dilakukan selama 24 jam dari sebelum matahari terbit (06.00 Wita) hingga terbit kembali keesokan harinya (06.00 Wita).
Keempat pantangan yang wajib dilakukan umat Hindu itu meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan aktivitas/bekerja), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).
Ketut Teneng menjelaskan, dua hari fakultatif Nyepi itu merupakan bagian dari 21 hari kerja yang ditetapkan Gubernur Bali sebagai hari libur lokal (fakultatif) terkait berbagai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu, di samping 15 hari untuk libur nasional dan empat hari cuti bersama selama tahun 2014.
Libur lokal khusus di Bali itu dimaksudkan agar umat Hindu dapat melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan dan persembahyangan dengan baik.
Terkait Nyepi Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) di Pulau Dewata sama sekali tidak mengeluarkan dispensasi atau keistimewaan bagi kendaraan bermotor untuk bisa lalu lalang.
Kecuali dispensasi dikeluarkan Bendesa adat (desa pekraman) untuk warganya yang mendesak, karena sakit atau melahirkan ke rumah sakit.
Instansi pemerintah yang mengemban tugas kemasyarakatan seperti rumah sakit, Dinas Pemadam Kebakaran, PT PLN dan karyawan hotel itu agar menyiapkan petugasnya di tempat kerja sehari sebelum hingga sehari sesudah Nyepi.
Dengan demikian karyawan yang akan bertugas pada hari suci Nyepi itu tidak mengganggu dan tetap menghormati pelaksanaan tapa brata penyepian, ujar Ketut Teneng. (WDY)
Instansi di Bali Libur Tiga Hari Terkait Nyepi
Sabtu, 29 Maret 2014 21:05 WIB