"Subak yang belum menerima bantuan itu, tercatat belum memenuhi persyaratan secara administrasi. Karenanya, pencairan dana sebesar Rp500 juta atau masing-masing subak mendapat Rp20 juta, sengaja kami tunda dulu," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Denpasar, Selasa.
Pada sidang DPRD Bali yang dipimpin Wakil Ketua I Gusti Bagus Alit Putra atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali 2009, ia mengatakan, subak yang menerima bantuan wajib menyerahkan proposal permohonan bantuan 2010.
Sebanyak 25 subak di Kabupaten Gianyar, hingga kini belum mengajukan proposal permohonan bantuan sebagai salah satu persyaratan pencairan bantuan sosial oleh pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat.
"Faktor kehati-hatian yang kami lakukan kali ini tidak terlepas dari apa yang sudah menjadi pengalaman terkait dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana bantuan sosial tahun 2009," ujar Gubernur Pastika.
Melalui faktor kehati-hatian, yakni setiap subak yang menerima bantuan sosial itu wajib menyertakan proposal permohonan bantuan subak dalam tahun 2010, kata dia, diharapan hal-hal yang tidak diinginkan itu tidak terulang lagi dalam tahun-tahun mendatang.
Pemerintah Provinsi Bali dalam tahun 2010 telah mengucurkan dana sebesar Rp46,9 miliar untuk memberdayakan 2.345 subak di delapan kabupaten dan satu kota di daerah ini.
Bantuan tersebut telah diserahkan Wakil Gubernur Bali AAN Puspayoga mewakili Gubernur Bali pada akhir Mei lalu.
Masing-masing subak mendapat bantuan sebesar Rp20 juta, di mana nilai tersebut besarnya sama dengan tahun sebelumnya.
Subak penerima bantuan tersebut terdiri atas 1.546 subak pengelola sawah (lahan basah) dan 799 subak abian, yakni perkumpulan petani yang mengelola lahan kering.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Bagus Sudhawa menambahkan, Pemprov Bali memberikan kucuran dana secara berkesinambungan kepada subak sejak tahun 2002, yang awalnya sebesar Rp10 juta per subak, kemudian ditingkatkan menjadi Rp15 juta hingga 2006. Sejak 2007 ditingkatkan menjadi Rp20 juta per subak hingga sekarang.
Penggunaan dana sebesar Rp20 juta per subak diarahkan untuk berbagai kegiatan sesuai hasil kesepakatan petani yang terhimpun dalam wadah organisasi pengairan tersebut.
Dengan demikian mampu memelihara dan melestarian organisasi subak, di tengah kecenderung lahan semakin menyusut akibat peralihan lahan pertanian yang tidak dapat dihindari.
Hal itu dilakukan mengingat organisasi subak yang diwarisi secara turun-temurun oleh masyarakat Bali sudah dikenal ke berbagai daerah di Indonesia bahkan mancanegara.
Bahkan ahli pertanian dari sejumlah negara pernah mengadakan studi banding mengenai subak di Bali. Dikenalnya subak di mancanegara hendaknya mampu mendorong semua pihak untuk tetap melestarikan subak di Bali, ujar Ida Bagus Sudhawa.
Irigasi pengairan yang lebih dikenal dengan subak mampu menyukseskan pembangunan bidang pertanian, yang pada gilirannya berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Organisasi pengairan tradisional dinilai sangat ampuh dan efektif dalam mengatur irigasi, sehingga lahan pertanian mendapat mengairan secara teratur sepanjang tahun.
Sistem subak adalah manajemen pembangunan bidang pertanian sudah teruji keampuhannya dalam mengatur pembagian air secara merata, termasuk dalam memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana irigasi pertanian, ujar Ida Bagus Sedhawa.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.