Denpasar (Antara Bali) - Tim Yustisi Pemerintah Provinsi Bali membina enam operator taksi yang beroperasi di daerah ini agar mematuhi peraturan sesuai saran DPRD dan tuntutan  paguyuban jasa wisata.

"Enam operator taksi yang dibina itu adalah Praja Bali Transportasi, Komotra Bali, Kowinu, Koperasi Taksi Jimbaran, Koperasi Wahana Dharma, dan Koperasi Taksi Ngurah Rai," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali I Putu Suardhika, di Denpasar Selasa.

Ia mengatakan tim yustisi yang terdiri atas unsur Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya itu  membina operator taksi tersebut selama empat hari sejak pertengahan Juni 2010.

"Pembinaan tersebut menekankan persyaratan angkutan taksi sesuai Kepmenhub KM.35/2003 pasal 29 ayat (3) huruf c," ujar Putu Suardhika.

Sesuai ketentuan dalam pasal 29 ayat (3) huruf c Kepmenhub KM.35/2003 tersebut,  ada sembilan item yang harus ditaati para operator dan sopir taksi.

Ketentuan itu antara lain harus ada tulisan taksi di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong dan padam jika argomenter dihidupkan.

Selain itu dilengkapi dengan alat pendingin udara (AC), logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah dengan susunan sebelah atas adalah logo perusahaan dan sebelah bawah nama perusahaan.

Selain itu dilengkapi lampu bahaya berwarna kuning yang ditempatkan di samping kanan tanda taksi, ada identitas jati diri pengemudi  pada "dashboard" kendaraan yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan.

Hal penting lainnya dilengkapi radio komunikasi yang berfungsi sebagai alat berkomunikasi antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan sebaliknya serta keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagian dalam pintu belakang.

Putu Suardhika menjelaskan operator taksi wajib mengisi nomor urut kendaraan dari setiap perusahaan angkutan yang ditempatkan pada bagian depan, belakang, kanan dan kiri kendaraan dan bagian dalam kendaraan.

Argometer harus disegel oleh instansi yang berwenang dan dapat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Tim yustisi, kata Putu Suardhika, menemui beberapa perusahaan taksi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Kepmenhub KM.35/2003  tersebut.

"Ada operator yang tidak menggunakan logo perusahaan dan nama perusahaan sebagian besar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu tidak ditemukannya lampu bahaya berwarna kuning yang ditempatkan di samping kanan tanda taksi, bahkan ada yang tidak menggunakan argometer dan tidak ada identitas diri pengemudi.

"Oleh sebab itu Dinas Dishub Inkom Pemprov Bali segera menindaklanjuti perusahaan angkutan taksi yang melanggar aturan tersebut," katanya.

Operator taksi diharapkan segera melengkapi persyaratan dan fasilitas sesuai ketentuan dalam Kepmenhub KM.35/2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan angkutan umum.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026