Kuta (Antara Bali) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan dana pensiunan sejumlah karyawan PT Pos yang berstatus kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan belum mendapatkan dana pensiunan yang layak.
"Jadi sekitar 1.600 karyawan PT Pos yang berstatus PNS itu hanya mendapatkan dana pensiun sebesar Rp300 ribu, sedangkan saat bekerja gaji mereka dipotong untuk dana pensiun seperti PNS," katanya seusai menghadiri Rakor Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) di Hotel Grand Istana Rama Kuta, Bali, Kamis.
Dengan demikian, dana itulah yang dipertanyakan dan akan diperjuangkan sehingga para pensiunan PT Pos mendapatkan hak-haknya.
Pihaknya sepakat untuk melakukan audit dana pensiun sejumlah pegawai PT Pos.
Namun, Rieke yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak menargetkan kapan karyawan PT Pos itu mendapatkan hak-haknya yang selama ini diabaikan managemen.
"Saya tidak bisa menargetkan kapan masalah ini selesai. Saya akan terus memperjuangkan sampai semua buruh ini mendapatkan hak-haknya," ucapnya. (WRA)