"Kami mendorong pemerintah daerah dan lembaga agama atau adat serius melakukan pantauan terhadap proses persiapan "pengerupukan" (biasanya diisi dengan pawai ogoh-ogoh) pada 30 Maret 2014 karena bersamaan dengan jadwal kampanye terbuka," kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana, Minggu.
Menurut dia, panwaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak masyarakat yang mengarak "ogoh-ogoh" melambangkan atau mengenakan atribut partai politik tertentu.
"Jika sampai ada masyarakat yang melakukan hal tersebut akan sangat disayangkan karena ogoh-ogoh bagian dari ekspresi seni dan budaya," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan. "Jangan sampai pada saat parade ogoh-ogoh ada yang menggambarkan ajakan kampanye caleg tertentu.
Namun dia tidak mempermasalahkan pembuatan ogoh-ogoh didanai oleh caleg tertentu. "Sumbangan dari seorang caleg tidak masalah, tapi jangan sampai menjadi ajang kampanye," katanya. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Argawa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.