"PKS sudah melaporkan dana kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kabupaten Buleleng," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, di Singaraja, Selasa.
Ia memerintahkan 11 parpol lainnya segera melaporkan dana kampanye sebelum batas akhir pelaporan pada 27 Desember 2013.
"Kami berharap semua parpol melaporkan dana kampanye sebelum batas waktu yang telah ditentukan," katanya. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.