"Pekan ini memang ada masyarakat yang datang mengadukan BPN terkait penerbitan SHM (sertifikat hak milik) sebidang tanah karena nomor pipil tanah tersebut berbeda dengan objek yang disertifikatkan," kata Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dhuha F Mubarok, di Denpasar, Kamis.
Pihaknya sudah memfasilitasi jalan mediasi dengan menemui pihak BPN dan pihak pelapor. "Pada waktu pertemuan tersebut pihak BPN mengaku belum menemukan arsip surat yang dijadikan dasar pembuatan sertifikat tersebut," katanya.
Mubarok menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa memfasilitasi untuk dapat penjelasan dari pihak BPN.
"Sedangkan jika sudah menyangkut ranah hukum, maka sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan," katanya.
Ia menilai masyarakat saat ini semakin berani melaporkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dengan melapor kepada Ombudsman, termasuk ketidakberesan dalam rekrutmen pegawai negeri sipil.
Ia juga mengatakan pihaknya baru-baru ini juga sudah mengumumkan kepada masyarakat terkait keberadaan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. "Hasilnya pun cukup beragam, mulai dari rapor merah hingga cukup baik," kata Mubarok. (LHS)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.