Denpasar (Antara Bali) - Kriminolog dari Universitas Udayana Dr Gde Made Swardhana memandang perlu pemerintah kabupaten/kota di Bali membuat nota kesepahaman (MoU) antarormas yang berisi komitmen untuk bersama-sama menjaga keamanan Pulau Dewata.

"Dalam MoU itu juga hendaknya diisi klausul tegas yang menyatakan, jika sampai ormas (organisasi kemasyarakatan) melakukan tindakan yang mengganggu keamanan, ormas tersebut dapat dibubarkan," katanya, di Denpasar, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Swardhana menyikapi fenomena begitu mudahnya ormas di Bali bentrok yang disebabkan oleh hal-hal sepele. Padahal tindakan tersebut dapat merusak citra Bali yang selama ini dikenal aman di mata dunia internasional.

Kasus bentrokan antarormas yang terbaru terjadi Senin (14/10) siang di Jalan Mahendradatta, Denpasar. Hingga saat ini belum diketahui pasti dua ormas yang terlibat keributan, termasuk korban luka dan penyebab bentrokan itu.

"Pemerintah tidak perlu takut untuk bertindak tegas terhadap ormas karena ada aparat penegak hukum yang memang memiliki tugas menjaga keamanan," ujar akademisi dari Fakultas Hukum Unud itu.

Apalagi, kata dia, sudah ada Undang-Undang Ormas yang mengatur ketentuan yang harus dipatuhi ormas dan jika tetap melanggar, konsekuensinya bisa dibubarkan.

"Saya sangat menyayangkan jika sesama orang Bali kita ribut. Keberadaan ormas seharusnya turut menjaga dan melindungi Bali dari ancaman pihak luar dan bukan malah berselisih sesama orang Bali," katanya.


Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati
: Ni Luh Rhismawati

COPYRIGHT © ANTARA 2026