"Dalam aturan yang dikeluarkan KPU Pusat, tidak ada mengatur pemasangan baliho kampanye di tanah pribadi. Karena tidak diatur, berarti diperbolehkan," kata Ketua KPU Jembrana, Putu Wahyu Diantara, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomer 15 Tahun 2013, hanya mengatur tentang baliho yang dipasang di zona, seperti ukuran serta spesifikasinya.
"Contohnya, baliho tersebut dipasang oleh partai politik untuk seluruh calegnya di masing-masing daerah pemilihan, tapi tidak diperbolehkan berisi foto caleg," ujarnya.
Disinggung soal ketentuan SE Bupati Jembrana, yang mewajibkan pemasangan baliho di sepanjang jalan protokol termasuk tanah pribadi menyampaikan izin ke pemkab, Wahyu mengatakan, dalam rapat koordinasi, kemungkinan SE tersebut akan dirubah sesuai ketentuan dan kondisi saat ini.
"Dalam pemilu sebelumnya memang ada ketentuan seperti itu dalam SE Bupati Jembrana. Tapi dalam rapat koordinasi, kemungkinan SE tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang terbaru saat ini," katanya.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.