"Padahal dalam proposal yang diajukan ke UNESCO berjanji melakukan sesuatu agar sistem pengairan tradisional bidang pertanian itu bisa berlanjut," kata Windia yang juga sekretaris tim penyusunan proposal WBD di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, semua janji untuk keberlanjutan subak itu telah dimasukkan dalam perencanaan (managemen plan). Namun sejak subak mendapat pengakuan sebagai WBD sejak dua tahun lalu tidak ada aksi nyata.
"Janji itu di antaranya akan dibentuk wadah pengelola warisan budaya dunia, dan memberikan berbagai fasilitas kepada subak yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia," ujar Prof Windia yang juga ketua pusat penelitian subak Unud.
Subak yang telah mendapat pengakuan UNESCO menjadi WBD meliputi sepuluh subak di kawasan Catur Angga Batukaru Kabupaten Tabanan dan tiga subak di daerah aliran sungai (DAS) Pakerisan, Kabupaten Gianyar dengan total luas sekitar 1.000 hektare.
"Hal itu mencerminkan kurang keseriusan memberikan merespon terhadap janji-janji yang pernah disampaikan kepada lembaga dunia," tutur Windia.
Badan pengelola warisan budaya dunia hingga saat ini belum terbentuk di tingkat Provinsi Bali, di Kabupaten Gianyar masih dalam rapat pembahasan dan di Kabupaten Tabanan sama sekali belum membicarakan. (LHS)
Pewarta: Oleh IK Sutika: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.