Bandung, 24/9 (Antara) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menuturkan orang tua bisa dipidanakan jika terbukti secara hukum telah lalai terhadap anak kandungnya yang menjadi tanggung jawabnya.
"Bukan wacana (wacana untuk mempidanakan orang tua yang lalai terhadap anaknya), memang aturan hukumnya sendiri sudah ada, baik perdata maupun pidananya sudah ada," kata Amir Syamsuddin, di Kota Bandung, Selasa.
Ditemui usai meresmikan 32 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar, di Aula Gedung Sate Bandung, Amir menuturkan secara perdata, orang tua itu bertanggung jawab kepada anaknya yang masih dibawah umur atau menjadi asuhannya.
"Dan secara pidana, seperti yang saya katakan tadi kalau ada orang tua yang lalai kepada anaknya dan dia sejak awal sudah menyadari dan patut menduga bahwa sarana itu membahayakan orang lain. Itu bisa (orang tua dipidanakan)," katanya.
Ketika ditanya apakah wacana orang tua dipidanakan tersebut merujuk pada kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, AQJ (13). Ia hanya mengatakan, "Saya katakan, ini jangan menunjuk kasus (kasus AQJ)," ujarnya. (LHS)
Orang Tua Lalai Bisa Dipidanakan
Selasa, 24 September 2013 15:31 WIB