Denpasar (Antara Bali)- Dmitry Chernikov dan isterinya Chatia, dua warga negara Rusia hadir memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penipuan jual beli Vila Belanga senilai 1,95 juta dolar AS atau hampir Rp2 miliar, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, menghadirkan dua terdakwa pelaku penipuan, Angus Knowles Jackson dan Chris Forbes, dari PT Asian Estate and Investmen Kuta, Bali.
Sidang yang menampilkan saksi dan terdakwa para "bule" yang cukup mengundang perhatian pengunjung itu, dipimpin ketua majelis hakim IGB Komang Wijaya Adhi SH, dihadiri Jaksa Eddy S Wijaya SH dan M Rifan SH, kuasa hukum korban Dmitry Chernikov.
"Awalnya tahun 2007 saya kenal dari istri terdakwa Angus Knowles Jackson, karena anak saya sekolah di tempat isteri terdakwa mengajar," kata Chatia, istri saksi korban Dmitry Chernikov, di depan sidang.
Didampingi penerjemah bahasa Rusia, Chatia mengungkapkan, dari perkenalan dengan isteri terdakwa, saksi mendapat informasi ada bangunan vila di atas lahan seluas 24 are di Balangan, Pantai Jimbaran, yang akan dijual pemiliknya.
Mendapat informasi seperti itu, saksi Chatia mengaku langsung menyampaikan kepada suaminya Dmitry.
Menurut saksi, informasi serupa selanjutnya diperoleh Angus Knowles Jackson dan Chris Forbes dari PT Asian Estate and Investmen di Kuta.
Dari informasi yang diperoleh dari kedua terdakwa, Dmitry akhirnya tertarik untuk membeli vila tersebut. Terlebih, kedua terdakwa langsung mengajak Dmitry melihat lokasi vila, lengkap dengan data pendukung seperti bukti surat-surat.
Setelah diyakinkan bahwa vila tersebut tidak bermasalah dan punya bukti-bukti kuat, akhirnya Dmitry memutuskan untuk membeli vila itu.
Dmitry selanjutnya membuat kesepakatan jual beli dengan kedua terdakwa dan seorang pelaku lain, Agus Woworuntu (buron), yang mengaku pemilik vila.
Untuk tahap awal, seperti disampaikan Dmitry di persidangan, ia menyepakati mentransfer uang sebagai tanda jadi pembelian vila tersebut. "Transaksi dilakukan pada 21 Novembet tahun 2007, sebagai tanda DP 10 persen ke rekening Agus Woworuntu sebesar 195.500 dolar AS," ujar saksi korban.
Namun setelah transfer dilakukan dan dilakukan pengecekan kembali ke lokasi, korban merasa ditipu karena lokasi dimaksud ternyata milik Departemen Keuangan, dan terpasang papan bahwa lokasi tersebut lahan sitaan.
Setelah mendapati fakta tersebut, korban sudah berulangkali menemui para terdakwa agar mengembalikan uang yang telah diberikan, namun hingga kini para terdakwa selalu ingkar, tidak mau mengembalikan uang yang telah diterimanya tersebut kepada korban.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Eddy menjerat kedua terdakwa dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan, serta jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
"Saya hanya ingin uang yang sudah saya setor dikembalikan," kata Dmitri yang baru saja tiba dari Rusia untuk menghadiri sidang tersebut.
Sidang ditunda sepekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi bernama Niken Galuh, yang adalah isteri Agus Woworuntu.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.