"Kami sudah menerima surat dari Kejari Klungkung tentang rencana gelar perkara dugaan korupsi tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Jumat.
Surat tersebut akan terlebih dahulu diberikan telaah untuk menentukan hal yang harus dilakukan.
Menurut dia, apabila Kejari Klungkung mengalami kesulitan dalam menanganinya maka perkara itu akan diselidiki oleh Kejati Bali.
Sebelumnya Bali Corruption Watch (BCW) mendesak Kejati Bali untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait dugaan penyimpangan APBD. (M038)