Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika enggan dikaitkan terlibat dalam perencanaan pengadaan peralatan pengeras suara untuk Taman Budaya Denpasar.
"Klien kami saat rencana anggaran kerja (RAK) pengadaan barang tersebut tidak terlibat sehingga seharusnya tidak dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi ini," kata Simon Nahak selaku penasihat hukum Suastika usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa sore.
Menurut dia, seharusnya yang harus mengakses pihak yang sebelumnya lebih tahu dalam pembuatan rencana itu, sebab kliennya tersebut belum menjabat sebagai Kadisbud saat RAK dibuat.
Suastika baru menjabat pada 2011 sedangkan rencana anggaran pengadaan barang tersebut dibuat 2010. "Klien kami sama sekali tidak ikut merencanakan, sehingga tidak relevan untuk dikaitkan," ujarnya menegaskan.
Status kliennya dalam pemeriksaan yang dilakukan kali ini masih tetap sebagai saksi, sehingga jangan disalahtafsirkan.
Sementara itu Suastika tetap tidak mau memberikan komentar atas pemeriksaan terhadap dirinya. "Silahkan untuk lebih jelasnya ditanyakan kepada pihak penyidik dari Kejati Bali, jangan ke saya," ucapnya. (IGT)
Pewarta: Oleh IGK Agung W: I Gusti Ketut Agung Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.