Mangapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung melakukan uji coba pembayaran pajak hotel, restoran, spa, dan retribusi parkir melalui sistem "online" pada 1 Agustus 2013.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adiarnawa di Mangapura, Jumat, mengatakan, pihaknya akan menempatkan perangkat pendukung yang akan diuji coba untuk mengantisipasi gangguan jaringan.
"Kami akan merangkul seluruh operator telepon untuk bekerja sama mendukung jaringan sistem penerimaan pajak secara `online` tersebut," katanya.
Pemkab Badung sangat berkepentingan atas akurasi pembayaran pajak pariwisata di daerah itu mengingat pendapatan asli daerah (PAD) terbesar dari sektor pariwisata.
"Dengan adanya pendapatan pajak yang besar akan mendorong meningkatkan pendapatan daerah yang besar dan sekaligus meningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung," ucapnya.
Dalam pengeloaan sistem pembayaran pajak "online", pihaknya melibatkan beberapa tenaga teknologi informasi andal Pemkab Badung untuk meninjau langsung jenis alat dan sistemnya sehingga kualitasnya terjamin.
Dia menargetkan pada 2014 sistem pengelolaan pajak "online" itu sudah bisa berjalan dan jumlah penerimaan pajaknya mengalami peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Sistem pengelolaan pajak sebelumnya dengan menggunakan cara manual sangat berpotensi terjadi kecurangan pembayaran pajak. Namun dengan dengan adanya sistem "online" pihaknya yakin akan memberikan data yang akurat sebagai acuan dengan "margin error" yang sangat kecil.
Dalam optimalisasi pelayanan publik melalui pemungutan pajak "online" Pemkab Badung melakukan kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD).
"Dalam rangka melaksanakan tupoksi tersebut, Pemkab Badung mempunyai visi meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pembangunan berdasarkan Tri Hita Karana menuju masyarakat adil, sejahtera dan ajeg," ujar Adiarnawan didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Badung Anak Agung Raka Yuda.
Sebelumnya pengembangan sistem pajak "online" dengan melakukan kajian teknis telah menerapkan sistem pelaporan pajak secara "online" yang disebut elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD).
Dengan adanya e-SPTPD diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pepajakan kepada Dispenda Pemkab Badung melalui website http://www.sptpd.dispenda.badungkab.go.id/login.php dan untuk menggunakan fasistas tersebut harus mengisi formulir untuk pendataan dan pemutakhiran data.
Pemutakhiran data wajib pajak dan pendapatan wajib pajak baru lebih diitensifkan untuk mampu menggali potensi-potensi pajak daerah baru dan melakukan pembaharuan data terhadap wajib pajak. (M038)