Denpasar (Antara Bali) - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bali meminta pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 10-15 persen pascakenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
"Selama ini tidak ada perhatian makanya kami minta pembebasan PPN 10-15 persen, kalau itu dikurangi sangat membantu sekali," kata Sekretaris DPD Organda Provinsi Bali, Yus Suharnata di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pemberian subsidi kepada angkutan umum belum sepenuhnya berlaku pascakenaikan harga BBM bersubsidi.
Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi untuk pajak bea balik nama kendaraan bermotor untuk angkutan umum atau sewa sebesar 40 persen, tetapi hal itu tidak berlaku bagi kendaraan bermesin di atas 2.000 cc ke atas.
Pascakenaikan harga BBM bersubsidi, Yus menjelaskan bahwa untuk angkutan dalam provinsi (AKDP) telah ditetapkan rata-rata naik menjadi 20 persen dari harga yang berlaku saat ini.
Ia mencontohkan untuk jurusan Denpasar-Gilimanuk untuk tarif non-ekonomi harga sebelumnya sekitar Rp20 ribu dan kini menjadi sekitar Rp25 ribu. Sedangkan untuk angkutan antarprovinsi (AKAP) telah ditentukan pemerintah yang berkisar 20-30 persen. (DWA)
Organda Minta Pembebasan PPN
Jumat, 28 Juni 2013 14:28 WIB