Denpasar (Antara Bali) - Kongres III PDIP yang direncanakan digelar di Sanur, Bali, 5-9 April ini, kemungkinan mengagendakan sesi khusus pembelaan bagi kader yang dipecat dari partai ini terkait pencalonan kepala daerah dan lainnya.

Koordinator Humas dan Publikasi Kongres III PDI Perjuangan Yoseph Umarhadi MSi di Sanur, Jumat, mengakui kemungkinan disediakannya ruang hak pembelaan pada sidang komisi bagi kader PDIP asal Tabanan, Bali.

"Kami rasa kader PDIP Tabanan yang dipecat, yaitu I Made Sudana dan kawan-kawan, akan diberi hak untuk melakukan pembelaan pada sidang tersebut," katanya.

Di sela persiapan kegiatan kongres yang dijadwalkan berlangsung pada 5-9 April 2010 itu, ia mengatakan, semua orang memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan terhadap kader yang dikenakan sanksi tersebut.

"Hak pembelaan terhadap kader yang dijatuhi sanksi itu diberikan kesempatan apabila peserta kongres menyetujui. Itu bisa disampaikan pada sidang komisi organisasi," kata Yoseph yang juga wakil Ketua Komisi V DPR-RI.

Ia mengatakan, keinginan untuk penyampaikan hak pembelaan, khususnya bagi kader PDIP Tabanan yang dipecat DPP PDIP perlu didengar. "Soal diterima atau tidak, itu tergantung keputusan kongres nanti," ucapnya.

Menurut dia, pembelaan dari Made Sudana di kawan-kawan tidak ada masalah. "Kecuali untuk kader PDIP seperti Roy BB Janis Cs, yang telah menghina Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, ya sudah tertutup," ujar Yoseph.

Sebelumnya, Sudana yang dipecat dan "direcall" dari DPRD Bali menyatakan, akan melakukan pembelaan diri pada Kongres III PDIP.

"Saya akan melakukan hak pembelaan pada kongres nanti, karena forum itu merupakan rapat tertinggi organisasi partai," katanya.

Ia mengatakan, surat pembelaan tersebut akan dikirim ke panitia kongres maupun ke DPD dan DPP PDIP pada Jumat (2/4).

Sudana menjelaskan, oleh karena pembelaan itu hak, maka penggunaannya tergantung dari yang mempunyai hak. Artinya jika pemilik hak tidak mengajukan, maka yang bersangkutan tidak menggunakan haknya dan dinyatakan gugur.

Namun sebaliknya, jika mengajukan hak pembelaan, maka wajib hukumnya dibuka ruang pembelaan, untuk menjernihkan kisruh yang terjadi menyusul turunnya rekomendasi pasangan calon Bupati Tabanan jilid II Ni Putu Eka Wiryastuti dan Komang Gede Sanjaya.

"Mekanismenya begitu, bukan hak prerogatif ketua umum. Karena saat kongres dibuka, maka seluruh pengurus partai dinyatakan demisioner. Tinggal utusan saja yang berkuasa dalam persidangan itu," kata Sudana menegaskan.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026