Kuta (Antara Bali) - Ketua Bidang Persenjataan Kantor Urusan Perlucutan Senjata PBB, Daniel Prins, menyatakan hingga saat ini terdapat sekitar satu miliar senjata api ringan dan amunisinya di dunia dan separuh dari angka itu dimiliki kalangan sipil.

"Paling tidak 900 juta senjata ringan dan amunisinya beredar di dunia secara legal dan ilegal serta separuhnya dimiiki kalangan sipil," katanya, kepada ANTARA, di Kawasan Kuta, Bali, Senin.

Prins berada di Bali untuk memimpin Pertemuan Negara-negara Asia Tenggara Tentang Program Aksi Perlucutan Senjata Ringan. Hadir dalam pertemuan regional itu sejumlah perutusan negara-negara anggota ASEAN, PBB, dan badan-badan internasional lain.

Dikatakan Prins, jumlah senjata ringan yang beredar di kalangan sipil bertanggungjawab atas kematian manusia di dunia secara percuma yang terjadi akibat konflik bersenjata, perdagangan obat bius ilegal dan aksi terorisme dalam berbagai skala dan konflik bersenjata perebutan kekuasaan.

"Tidak jarang pasukan keamanan PBB diserang dari senjata-senjata itu," katanya.

Menurut Prins, peredaran dan penyalahgunaan senjata api ringan telah menjadi masalah dunia yang langsung bersentuhan dengan kehidupan di tengah masyarakat luas. Dari kawasan ke kawasan, karakteristik permasalahan yang dijumpai adalah khas dan tidak mudah untuk merumuskannya ke dalam formulasi yang sama.

Dengan jumlah hampir satu miliar persenjataan ringan dan amunisinya yang beredar di dunia, maka rasio keberadaan senjata-senjata itu sekitar satu banding lima terhadap jumlah penduduk dunia.

Di kawasan-kawasan yang menjadi "hot spot" dinamika politik dan keamanan dunia, kata Prins, pengawasan terhadap persenjataan ringan dan amunisi milik pemerintah juga tetap dilaksanakan karena banyak dari perlengkapan negara itu yang diambil alih secara paksa oleh para pengacau keamanan.

"Ini bisa menjadi masalah internasional karena senjata dan amunisi itu bisa diselundupkan secara mudah. Teroris juga secara mudah bisa memanfaatkan keadaan ini. Sehingga jika ada kemauan untuk mengawasi, maka itu harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan serentak, serta melibatkan negara-negara sekitar," katanya.

Dia memberi ilustrasi bahwa penjejakan penjualan senjata itu bisa dilakukan sejak masih tahap catatan pemesanan kepada pabrikan senjata, penyerahan, hingga penyimpanan. "Kalau yang dilakukan secara ilegal, itu jauh lebih sulit lagi," katanya.

Delegasi Indonesia dalam acara itu dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hadi Martono, selain Perwakilan Tetap Meksiko Untuk PBB, Mablo Macedo, dan beberapa pemimpin lain.

Indonesia sebagai tuan rumah menghendaki hasil pertemuan ini akan membuka pintu penyusunan landasan hukum yang mengikat di antara negara-negara anggota PBB tentang pengawasan dan penanggulangan penyalahgunaan senjata api ringan dan amunisinya.

"Selama ini belum ada ikatan hukum secara internasional itu, kecuali bahwa ada konvensi yang sangat besar kemungkinannya untuk ditingkatkan menjadi ikatan hukum mengikat ini," kata Kepala Fungsi Politik Perwakilan Tetap Indonesia di PBB, New York, Amerika Serikat Febrian Ruddyard.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026