Denpasar (Antara Bali) - Pemilik produk oleh-oleh khas Bali, pia janger, Antonius Y Sako, yang diduga melakukan peniruan desain kemasan milik makanan serupa, pia legong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
"Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak peniruan desain kemasan kue pia legong," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi di Denpasar, Selasa.
Penetapan tersangka itu hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya setelah korban Hentje, pemilik pia legong mengetahui akhir tahun lalu.
Terungkapnya kasus dugaan tersebut berkat pengaduan dari para pelanggan korban yang merasa tertipu dengan kemasan oleh-oleh yang hampir mirip antara pia janger dengan pia legong.
"Korban melaporkan hal itu karena pelanggannya merasa tertipu oleh kemasan yang sama sehingga dikira produk pia janger sama dengan pia legong padahal rasanya berbeda," ujarnya. (IGT)
Pewarta: Oleh IGK Agung W: I Gusti Ketut Agung Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026