"Memang ada penambahan jumlah caleg di beberapa parpol, serta pergeseran nomer urut. Tapi yang membatalkan atau mengurangi calegnya tidak ada," kata Ketua KPU Kabupaten Jembrana Putu Wahyu Diantara di Negara, Selasa.
Terkait hal tersebut, Wahyu mengaku tidak mempermasalahkan, sepanjang berkas caleg sudah lengkap diserahkan pada tanggal 22 Mei.
"Dalam aturan parpol diperbolehkan menambah dan menggeser nomor urut caleg, bersamaan dengan perbaikan berkas tanggal 22 Mei lalu," ujarnya. (GBI/M038)
Pewarta: Oleh Gembong IsmadiEditor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026