Denpasar (Antara Bali) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali masih sedikit yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) karena hanya golongan III yang baru diwajibkan memiliki NPWP.

"PNS yang wajib memiliki NPWP adalah golongan III ke atas. Jumlah PNS di Pemprov Bali sekitar 7.000 orang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Nyoman Yasa, di Denpasar, Rabu.

Pada acara sosialisasi Pekan Pajak di Kantor Gubernur Bali, juga dilakukan penyetoran surat pemberitahuan tahunan (SPT) sejumlah pejabat melalui "drop box".

Ia mengatakan, PNS yang diwajibkan memiliki NPWP adalah yang penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp13,2 juta per tahun atau Rp1,1 juta per bulan.

"Kalau semuanya memiliki NPWP padahal penghasilannya dibawah PTKP, itu menjadi mubazir," katanya.

Yasa menjelaskan, dari jumlah PNS sebanyak itu masih banyak PNS yang gajinya di bawah syarat PTKP.

"Penghasilan PNS kecil, namun demikian kita akan mendorong program pemerintah mengenai pajak. Kita akan berupaya melakukan secara bertahap kepemilikan NPWP bagi PNS, sebab kita sadar pajak adalah sumber terbesar pendapatan pemerintah," ucapnya.

Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Bali Yoyok Satiotomo menyatakan, sesuai aturan PP 30 Tahun 1980 pasar 2 huruf t, setiap PNS wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

"Para PNS dan aparat pemerintahan harus menjadi teladan bagi warga masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, ada kebijakan perpajakan yang akan mengenakan potongan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Bahkan bagi siapapun yang memiliki penghasilan di atas PTKP maka akan di kenakan denda," kata Yoyok menengaskan.(*)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026