Denpasar (Antara Bali) - Pengamat Politik Universitas Indonesia Arbi Sanit menilai pembentukan panitia khusus (pansus) Bank Century oleh DPR-RI merupakan langkah demokrasi Indonesia yang patut dihargai.

"Sebagai wakil rakyat yang duduk diparlemen sudah sepantasnya dapat mengkritisi jalannya pemerintahan, namun harus berdasarkan prosedur dan etika," kata Arbi sanit di Denpasar, Sabtu.

Pada acara seminar "Century Gate: Tantangan Demokrasi Indonesia" itu, ia mengamati dalam pansus Century itu tampaknya anggota dewan dalam menyelesaikan persoalan tersebut berpegang pada arah politik dalam kapasitas kepentingan partai.

"Saya amati dalam pembahasan pansus Century lebih pada kepentingan politik, dibanding untuk mencari fakta saat kebijakan pemerintah menggulirkan dana tersebut pada masa-masa sulit perekonomian waktu itu," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah pada saat menghadapi krisis ekonomi, tentu akan mempunyai pertimbangan agar bisa menyelamatkan perekonomian bangsa dengan aturan yang ada, sehingga perekonomian, khususnya diperbankan tidak ambruk.

"Mestinya pertimbangan itu juga menjadi catatan dalam menelusuri mengapa dana talangan tersebut sampai digulirkan ke Bank Century," katanya.

Arbi Sanit juga menyoroti sikap pansus Century, karena yang dibahas dalam pencairan dana sebesar Rp6,7 triliun itu adalah pada saat perekonomian sudah membaik.

"Mengapa DPR waktu digulirkan dana sebesar itu tidak ada yang menegur, dan membiarkan berjalan begitu saja. Semestinya ketika mengetahui tidak sesuai dengan aturan pengguliran dana itu, sudah melakukan teguran bahkan bisa menolaknya," ucap Arbi Sanit.

Sementara pembicara lain Nyoman Damantra anggota DPR-RI mengatakan, diserahkannya hasil audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada panitia hak angket DPR-RI pada 20 November 2009 memberikan gambaran yang sudah cukup gamblang terkait kasus Bank Century.

"Hasil audit itu meski dinilai belum mengungkap semuanya, misalnya aliran dana dari pada aktor yang dipandang menikmati dan Century, akan tetapi sudah dipandang cukup menunjukkan indikasi awal korupsi dan kejahatan diperbankan," kata Damantra politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengatakan, indikasi pelanggaran-pelanggaran terkait kasus ini terutama terlihat dari terjadinya pelanggaran aturan penyalahgunaan wewenang.

"Kami lihat dari beberapa catatan indikasi pelanggaran tersebut, seperti yang dikemukan dalam laporan BPK, yaitu terkait merger tiga bank, penyaluran fasilitas pinjaman jangka pendek, pengambilan keputusan KSSK dan penyaluran penyertaan modal sementara," katanya.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026