Negara (Antara Bali) - Tim dari Polda Bali melanjutkan penyitaan satwa langka yang dipelihara MT, warga negara Jepang di Villa Pasti I, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, Rabu.
Tim yang dipimpin Kanit I Subdit IV Reskrimsus Polda Bali, Kompol Ketut Soma Adnyana ini menyita satu ekor buaya seberat 80 kilogram dan burung merak.
Sebelum ini, polisi sudah menyita dua ekor burung kakak tua kepala kuning dan satu kerangka buaya.
"Semua satwa tersebut kami sita karena tidak memiliki ijin. Untuk selanjutnya, kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Soma.
Ia mengaku, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kepemilikan satwa langka ini, karena masih memeriksa saksi-saksi termasuk pemiliknya.
Namun Soma mengungkapkan, ada dua pasal yang dilanggar dalam kasus ini yaitu pasal 40 yunto pasal 21 Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.
Untuk selanjutnya satwa langka yang disita dengan disaksikan Pengawas Lapangan Kelompok Villa Pasti, Agung Komang Sugiasa alias Gung Alit ini dititipkan di Taman Burung Bali Zoo Park di Kabupaten Gianyar.
Sebelumnya MT mengaku, dirinya hanya menerima satwa-satwa langka tersebut karena kasihan pemilik lama tidak sanggup memeliharanya.(GBI)