"Bantuan tersebut diberikan kepada 1.453 desa adat di delapan kabupaten dan satu kota di Bali, atau masing-masing sebesar Rp50 juta," kata Kabag Publikasi dan dokumentasi pada Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, dana yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi Bali itu sepenuhnya diberikan kepada masing-masing desa adat untuk pengembangan dan pelestarian desa.
Penggunaan dana dapat diarahkan untuk berbagai kegiatan sesuai kesepakatan bersama warga desa adat, guna menunjang sarana dan prasarana yang menjadi kebutuhan bersama warga setempat.
Ia menjelaskan, warga selama ini memanfaatkan bantuan dana pemerintah itu antara lain untuk memperbaiki tempat-tempat suci (pura), yang menghabiskan biaya jauh lebih besar dibanding bantuan yang diberikan.
Dengan demikian untuk menutupi kekurangan biaya pembangunan, masyarakat harus berswadaya dengan iuran yang besarnya sesuai kesepakatan bersama. Dengan cara itu masing-masing desa adat dapat mewujudkan pembangunan fisik, disamping menggelar kegiatan ritual yang tergolong besar.
Sementara guru besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr Wayan P Windia, SH mengemukakan, desa adat di Bali mempunyai tradisi kehidupan yang hingga sekarang tetap kokoh dan eksis sesuai perkembangan zaman.
Menurut dia, masing-masing desa pekraman mempunyai adat kebiasaan atau "awig-awig" untuk mengatur tatanan kehidupan, sesuai situasi dan kondisi obyektif tempat, waktu dan keadaan (desa, kala, patra).
Meskipun demikian, katanya, bukan berarti desa adat di Bali bebas dari masalah, karena berbagai persoalan muncul dari aktivitas keseharian warga desa pekraman.
"Hanya saja masalah yang muncul lebih sederhana yang dapat diselesaikan secara sederhana pula oleh perangkat pimpinan (prajuru) desa adat, sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama, baik secara tertulis maupun lisan," katanya.
Ia mengemukakan, semua itu didasarkan atas konsep keseimbangan, saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya, bahkan sangat jarang sekali kasus adat penyelesaiannya diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.