Singaraja, Bali (ANTARA) -
"Sistem merit adalah prinsip dasar dalam penerapan manajemen ASN yang baik di suatu daerah. Saya apresiasi Pemkab Buleleng telah menerapkannya," kata Asisten KASN Pokja Pengawasan Bidang Sistem Merit Wilayah 1 Muhlis Irfan, di Singaraja , Kabupaten Buleleng, Rabu.
Menurut dia, Sistem merit penting dalam perjalanan karir seorang ASN. Penggunaan sistem ini didasarkan pada sisi administratifnya atau daftar urut kepangkatan yang dahulu dijadikan pedoman.
Saat ini, kata Irfan, manajemen ASN yang berdasarkan sistem merit adalah manajemen ASN harus didasarkan pada tiga hal, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam jabatan.
Muhlis mengatakan ASN di Pemerintah Kabupaten Buleleng yang notabene telah menerapkan sistem merit, seharusnya lebih semangat dalam meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja berkaitan dengan pengembangan karir masing-masing.
Baca juga: Pemkab Buleleng raih anugerah Merdeka Belajardari Kemendikbudristek
"Syukur di Kabupaten Buleleng pejabat pembina kepegawaian komitmen terhadap prinsip-prinsip sistem merit. Banyak di antara pemda lainnya, PPK yang belum mau menerapkan sistem merit. Praktiknya masih terjadi penonjoban JPT, administrator, pengawas, dan sebagainya," paparnya.
Penerapan sistem merit di Kabupaten Buleleng, kata Muhlis, ditunjukkan dengan praktek administrasi yang sangat baik. Bahkan sudah mendapatkan surat pengecualian dari seleksi terbuka.
"Artinya untuk pengembangan karir di Kabupaten Buleleng saat ini sudah mendasarkan kepada metode manajemen talenta. Hal ini diharapkan memberikan objektivitas dalam pengembangan karir ASN," ujarnya.
Selain itu, dengan UU ASN yang baru, menurut dia, pejabat pembina kepegawaian (PPK) setiap instansi sejatinya berkewajiban melaksanakan sistem merit dan sistem manajemen talenta dalam pengelolaan ASN.
Baca juga: Bupati Buleleng minta kepala desa ajak warga tolak judi online
Dengan sistem yang baru, kata dia, mobilitas karir ASN saat ini lebih baik. Pengembangan karir tidak hanya bisa dilakukan dalam satu organisasi perangkat daerah, bisa ke luar, bahkan keluar kabupaten hingga ke pusat.
"Mobilitas ASN ini melalui manajemen talenta. Syukurnya di Kabupaten Buleleng sudah ada rumah manajemen talenta. Inilah yang akan menjadi dasar pengembangan karir ASN Kabupaten Buleleng," ungkap Muhlis Irfan.
Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan bahwa komitmen akan penguatan implementasi sistem merit dan sistem manajemen talenta dalam manajemen ASN di Kabupaten Buleleng, salah satunya dibuktikan dengan didapatkannya surat pengecualian pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) dengan proses seleksi terbuka.
"Demikian beberapa waktu yang lalu bisa dilakukan mutasi, pergeseran, dan promosi ASN di Kabupaten Buleleng dengan menggunakan sistem manajemen talenta. Penerapan sistem merit dan sistem manajemen talenta ini, juga telah dimuat dalam Peraturan Bupati Buleleng.
Kedua aspek dalam manajemen ASN ini, kata dia, juga merupakan bagian dari target program strategis pemerintah pusat untuk dilakukan dalam seluruh instansi pemerintah.
"Manajemen talenta adalah untuk mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Kita tahu bahwa ada undang-undang ASN yang baru, dimungkinkan dari unsur lain masuk dan mengisi jabatan. tapi dengan manajemen talenta paling tidak kita membatasi," katanya.