Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI memberikan toleransi bagi pegawai yang tidak bisa masuk kerja di hari pertama karena kehabisan tiket pulang dapat mengajukan izin kepada atasannya untuk kerja online atau sistem bekerja yang memungkinkan pegawai dapat bekerja di manapun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu, mengatakan kebijakan ini juga untuk mendukung imbauan pemerintah agar pekerja khususnya ASN, TNI-Polri tidak pulang atau balik dari mudik pada waktu bersamaan di tanggal 24 dan 25 April, guna mencegah kepadatan arus milir Lebaran 2023.
“Bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaktersediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan Pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan WFA, sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik,” kata Ketut.
Menurut Ketut, pegawai Kejaksaan dapat melakukan WFA asal mendapatkan izin dari atasan langsung. Sedangkan, pegawai yang sudah memiliki tiket balik lebih dahulu, dipersilahkan untuk masuk kerja sesuai jadwal yang ditentukan.
“Karena masyarakat juga perlu pelayanan,” kata Ketut.
Sementara itu, hari pertama masuk kerja Kejaksaan Agung RI melaksanakan swab antigen kepada seluruh pegawai Kejaksaan untuk mencegah penyebaran subvarian baru COVID-19 Arcturus di hari pertama masuk kerja setelah libur cuti Lebaran 2023.
Ketut menyebut, pelaksanaan swab antigen tersebut didasari atas perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mewaspadai penyebaran subvarian baru COVID-19 Archturus atau subvarian Omicron XBB.1.16 yang teridentifikasi pertama kali pada Januari 2023 dan terpantau oleh WHO sejak 22 Maret 2023.
“Langkah ini untuk pencegahan serta deteksi dini penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja Kejaksaan Agung, khususnya pascalibur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” kata Ketut.
Menurut Ketut, hasil swab antigen dipastikan seluruh pegawai Kejaksaan Agung dalam keadaan sehat, negatif COVID-19 dan siap bekerja usai menjalani libur cuti bersama.
Ketut juga menyampaikan pesan Jaksa Agung kepada seluruh jajaran pegawai Kejaksaan agar tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri untuk melakukan swab antigen guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Idul Fitir.
“Sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik,” kata Ketut.