Jakarta (Antara Bali) - Organisasi kerja sama negara-negara berkembang D-8 dalam KTT yang berlangsung di Islamabad, Pakistan, telah menyepakati piagam yang memuat prinsip-prinsip kelembagaan sehingga organisasi tersebut memiliki legal entity.
       
Staf khusus Presiden bidang hubungan internasional Teuku Faizasyah dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat menjelaskan piagam yang disepakati itu melingkupi prinsip dan wilayah kerja sama, aspek kelembagaan, proses pengambilan keputusan dalam organisasi D-8.
       
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam KTT ini telah menggarisbawahi arti penting kerja sama D-8 di bidang food and energy security dan konektivitas. Konektivitas ini mencakup pengembangan infrastruktur, pariwisata, trasnportasi udara dan laut, people-to-people contact dan harmonisasi kebijakan," kata Faizasyah.
       
Presiden Yudhoyono  juga telah menekankan arti penting peningkatan kerja sama perdagangan dan investasi antara negara-negara D-8.
       
Secara khusus, Presiden menekankan pentingnya pelaksanaan secara menyeluruh tiga pilar kerja sama D-8 yang disepakati di Bali tahun 2006, utamanya penerapan  Preferential Trade Agreement (PTA) dan Multilateral Agreement among D-8 Member Countries on Administrative Assistance in Customs Matters.(*/M038)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026