"Jangan seenaknya menggunakan uang rakyat untuk berpelesir ke luar negeri. Pertimbangkan dulu manfaatnya bagi rakyat, lalu pertanggungjawabkan kunjungan ke luar negeri," kata pengamat politik dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar, I Made Anom Wiranata, S.IP, MA, Minggu.
Ia meragukan kepergian 31 anggota legislatif itu bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Badung. "Apalagi kalau undangan dari Jepang itu palsu dan melanggar Permendagri (Peraturan Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat Pemda dan Pimpinan serta Anggota DPRD)," kata peraih gelar "master of arts" dari School For International Training, Vermont, Amerika Serikat, itu.
Bahkan dia mengungkapkan bahwa kalau anggota legislatif di negara maju, termasuk di AS, yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan uang rakyat, maka akan menjadi isu besar.
"Publik di sana juga mencatat bahwa anggota Dewan yang suka bepergian ke luar negeri tidak akan dipilih lagi dalam pemilu berikutnya," kata staf pengajar Program Studi Ilmu Hubungan Internasional FISIP Unud itu.
Oleh sebab itu, Anom mendesak elemen masyarakat di Kabupaten Badung untuk proaktif meminta pertanggungjawaban kepada 31 anggota Dewan yang dijadwalkan pulang dari Jepang, Minggu.
"Sudah seharusnya masyarakat menerapkan konsep demokrasi partisipatif sehingga tidak perlu menunggu anggota Dewan memberikan penjelasan," katanya.
Dia juga mendorong masyarakat meminta pejabat eksekutif dan anggota legislatif menjelaskan penggunaan dana APBD karena sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Selama ini pengunaan APBD dan APBN lebih berorientasi pada kemampuan daya serap masing-masing instansi, tanpa mempertimbangkan asas manfaat bagi masyarakat," kata Anom.
Dia kemudian mencontohkan bahwa begitu penyerapan dana APBD tidak maksimal, maka instansi terkait buru-buru memanfaatkannya untuk kunjungan ke luar negeri atau perjalanan dinas lainnya.
Terkait kunjungan 31 anggota legislatif itu, sebelumnya Sekretaris DPRD Kabupaten Badung Made Wira Darmajaya menganggap semua dokumen perizinan keberangkatan sudah dipenuhi.
"Undangannya juga resmi sehingga menjadi dasar permohonan pengurusan izin ke Kemendagri, Setneg, Kemenlu, hingga Kedutaan Besar Jepang," katanya di Mangupra, Mengwi, Rabu (24/10).
Sayangnya, Darmajaya tidak bisa menyebutkan nama instansi atau lembaga di Jepang yang mengundang 31 anggota Dewan itu. "Saya tidak tahu namanya," katanya.(M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.