Mekkah (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini Sabag mengemukakan, para jemaah haji khusus yang sering juga disebut haji ONH Plus sesuai undang-undang haji memiliki ukuran fasilitas standar hotel bintang empat.
"Oleh sebab itu, jika ada pihak biro perjalanan yang tidak dapat menyesuaikan fasilitas yang disajikan sesuai dengan ketentuan, maka para jemaah yang diberangkatkan melalui fasilitas ONH Plus itu dapat menyatakan keberatannya," kata Jazuli, ketika meninjau fasilitas pemondokan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Mekkah, Senin.
Bila tidak sesuai dengan isi perjanjain, dan kualitas akomodasinya tidak berstandar kelas hotel bintang empat maka biro perjalanan haji dan urmoh itu melanggar aturan dan dapat dilaporkan ke Kementerian Agama untuk diusut, mengapa tidak mematuhi ketentuan undang-undang, kata Jazuli yang melakukan pengawasan ke sejumlah biro perjalanan di pondokan-pondokan haji khusus.
Jemaah asal Jawa Barat yang menempati pemondokan yang fasilitasnya dinilai kurang layak, ketika ditanya, mengatakan, mereka merasa nyaman tinggal di tempat tersebut dengan fasilitas ibadah yang dinilai baik karena setiap siang dan sore hari pembimbing ibadahnya selalu memberikan pembekalan mengenai haji.
"Fasilitas ibadah yang kami utamakan dan di sini kami memperolehnya karena mendapat siraman rohani setiap hari," kata Thomas, jemaah asal Sumedang, sambil menambahkan seluruh perjalanannya melaksanakan ibadah haji akan memakan waktu 25 hari dengan biaya 8.000 dolar AS.
Suraji, jemaah lainnya, menimpali bahwa kebutuhan makan sehari-hari bagi rombongannya juga tidak pernah menjadi masalah. Rombongannya menempati tiga kamar dengan dua kamar mandi, sedangkan satu kamar berisi empat atau lima jemaah. Berarti dua kamar mandi melayani antara 10 sampai 11 orang.(*/T007)
Akomodasi ONH Plus Hotel Bintang Empat
Selasa, 23 Oktober 2012 6:43 WIB