"Kami ingin menyampaikan sesuatu di luar pokok perkara, namun demi kepentingan hukum, kalau diizinkan kami ingin menemui semua jajaran redaksi Radar Bali," ujar Sugeng Teguh Santosa, pengacara Susrama.
Permintaan pengacara Susrama itu disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djumain, SH, yang menghadirkan saksi Made Rai Warsa dan terdakwa Nyoman Susrama.
Kepada saksi Rai Warsa yang menjadi Pemimpin Redaksi dan penanggungjawab halaman I Harian Umum Radar Bali, Sugeng mengungkapkan keseriusan tim pengacara Susrama untuk menemui jajaran redaksi Radar Bali, tempat korban Prabangsa bekerja.
Setelah mendengar permintaan tersebut, saksi Rai Warsa mengaku tidak bisa memberi jawaban apakah bersedia menerima kunjungan tim pengacara Susrama atau tidak.
"Maaf saya belum bisa menjawab, saya akan sampaikan ke atasan yang punya wewenang memutuskan itu," kata Rai Warsa.
Mendapat jawaban tersebut, tidak menggoyahkan niat tim pengacara Susrama itu. Bahkan, keinginan itu disampaikan lagi untuk kedua kalinya menjelang akhir sidang.
"Sekali lagi saya meminta izin untuk bertemu dengan semua redaksi. Ada hal penting yang ingin kami sampaikan menyangkut hak-hak korban yang mesti dilindungi hukum," kata Sugeng serius.
Namun lagi-lagi, Rai Warsa menyatakan hal itu akan disampaikan kepada pemimpin perusahaannya yang memiliki kewenangan memutuskan.
Sementara pada pemeriksaan saksi Rai Warsa, seorang penasihat hukum Susrama menanyakan tanggung jawab saksi sebagai Pemred Radar Bali soal berita yang menyebutkan ditemukan tiket ASDP di dompet korban.
Agaknya tim penasihat hukum mencoba menggiring saksi bahwa Prabangsa sempat menumpang sebuah kapal ferry. Rai menjelaskan bahwa secara fisik dia tidak melihat tiket tersebut, karena sumber beritanya dari wartawan yang mengumpulkan data di lapangan.
Namun, jawabannya belum memuaskan pengacara Susrama yang mecoba mengejar Rai mengenai kebenaran adanya tiket tersebut. "Apakah anda betanggung jawab dengan berita tersebut, padahal tidak melihat langsung tiket tersebut?," tanya Wisnu Jaya.
Dengan nada tinggi, Rai Warsa menyatakan "Saya bertanggung jawab". Selain bersaksi untuk Susrama, Rai Warsa juga bersaksi untuk terdakwa lainnya Nyoman Wiradnyana alias Rencana.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.