"Jumlah UMKM di Indonesia diperkirakan mencapai 60 juta. Kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mencapai 50 persen. Namun kontribusi terhadap penerimaan pajak hanya 0,5 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, di Kuta, Rabu.
Menurut dia, kecilnya kontribusi itu terjadi karena banyak UMKM yang seharusnya membayar pajak, namun mereka tak melakukan kewajibannya.
Hal tersebut menunjukkan jumlah usaha yang melakukan pembayaran pajak masih sangat minim padahal kontribusi UMKM terhadap ekonomi di Indonesia sangat besar. Terutama dalam penyerapan tenaga kerja yang sangat luar biasa.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Bali, Zulfikar Thahar, mengakui sebagian besar masyarakat masih menganggap pajak sebagai beban.
"Uang yang sudah di tangan memang susah untuk keluar. Padahal pajak merupakan sumber utama pembangunan ," katanya sebutnya.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.