Kuta (Antara Bali) - Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diperkirakan berjumlah 60 juta, ternyata memberikan kontribusi yang kecil terhadap penerimaan pajak, yakni hanya 0,5 persen.

"Jumlah UMKM di Indonesia diperkirakan mencapai 60 juta. Kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mencapai 50 persen. Namun kontribusi terhadap penerimaan pajak hanya 0,5 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, di Kuta, Rabu.  

Menurut dia, kecilnya kontribusi itu terjadi karena banyak UMKM yang seharusnya membayar pajak, namun mereka tak melakukan kewajibannya.
    
Hal tersebut menunjukkan jumlah usaha yang melakukan pembayaran pajak masih sangat minim padahal kontribusi UMKM terhadap ekonomi di Indonesia sangat besar. Terutama dalam penyerapan tenaga kerja yang sangat luar biasa.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Bali, Zulfikar Thahar, mengakui sebagian besar masyarakat masih menganggap pajak sebagai beban.

"Uang yang sudah di tangan memang susah untuk keluar. Padahal pajak merupakan sumber utama pembangunan ," katanya sebutnya.(IGT)  




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026