Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
"Saya patut memberikan apresiasi kebijakan Presiden Jokowi tersebut karena memang minuman keras lebih banyak membawa dampak negatif," kata Azis di Jakarta, Selasa.
Ia menyarankan ke depannya pemerintah harus lebih mengutamakan masukan para pakar dan tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan.
Azis juga meminta Pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi, dan kesehatan.
"Pemerintah juga harus lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sangat diharapkan demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah.
Menurut dia, langkah tersebut dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Presiden Jokowi menyebut keputusan itu diambilnya setelah mendengar berbagai masukan, misalnya dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain. Selain itu, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.
DPR apresiasi Presiden jokowi batalkan Lampiran III Perpres 10/2021
Selasa, 2 Maret 2021 16:48 WIB