"Ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan lonjakan kasus penularan COVID-19 yang belakangan cenderung meningkat dan tinggi di Bali," kata Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Minggu malam.
Baca juga: Menparekraf dukung seniman tetap berkarya di tengah COVID-19 (video)
Baca juga: Menparekraf dukung seniman tetap berkarya di tengah COVID-19 (video)
Ia mengatakan bahwa tes cepat antigen kali ini menyasar 71 pengunjung dengan hasil 70 orang nonreaktif dan satu orang dinyatakan reaktif. Terhadap satu orang warga dengan hasil reaktif tersebut tidak diperkenankan masuk ke objek wisata Pantai Bangsal Sanur.
Bagi warga yang reaktif diminta untuk segera melaksanakan tes lanjutan Polymerase Chain Reaction (PCR).
Operasi pendisiplinan dilakukan secara intensif dan masif dari tanggal 31 Januari sampai 8 Februari 2021. Dalam pelaksanaanya tidak lagi berupa pemberian edukasi melainkan langsung melakukan penindakan, salah satunya dengan menyediakan tes cepat antigen.
Baca juga: Menhub lakukan peletakan batu pertama pembangunan dua pelabuhan di Bali (video)
Baca juga: Menhub lakukan peletakan batu pertama pembangunan dua pelabuhan di Bali (video)
Dalam rangka hari raya umat Hindu, yaitu Hari Banyu Pinaruh yang seringkali ditandai dengan penyucian diri atau mandi di pantai. Untuk itu dikhawatirkan banyak masyarakat pergi ke pantai, sehingga menyebabkan kerumunan.
"Tidak ada larangan untuk berkegiatan ke pantai, termasuk penyucian diri atau mandi. Tetapi, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang di antaranya menghindari kerumunan," tutur Dandim.
Sementara itu, Camat Denpasar Selatan Wayan Budha mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di 13 titik wilayah Sanur.
Sebaran ke-13 titik tersebut, yakni tiga titik pintu masuk wisata pantai di Desa Sanur Kaja, lima titik Kelurahan Sanur dan lima titik di Desa Sanur Kauh.
"Pelaksanaan pembatasan lonjakan pengunjung pantai saat Hari Banyu Pinaruh sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM dalam tatanan kehidupan era baru dalam upaya penanganan COVID-19 di wilayah Kota Denpasar," katanya.
Baca juga: Dispar Denpasar batasi jumlah kunjungan wisatawan (video)
Baca juga: Dispar Denpasar batasi jumlah kunjungan wisatawan (video)
Melalui tim gabungan operasi penanganan COVID-19 memberikan imbauan kepada para pengunjung pantai untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk wajib melaksanakan tes cepat antigen.
Dari imbauan tersebut, kata dia, sebagian masyarakat bersedia melakukan tes dan banyak yang menolak, sehingga memilih kembali ke rumahnya.
Pelaksanaan tes cepat antigen gratis bagi pengunjung pantai yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana dengan menurunkan tim kesehatan.