Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali guna merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Baca juga: Banyak negara kembali "lockdown", Presiden: perketat protokol kesehatan
Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI. “Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.
Baca juga: Kadiskes: Peningkatan kasus COVID di Bali dari klaster keluarga
Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.
Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
Baca juga: Inggris kembali berlakukan 'lockdown'
Baca juga: Italia terapkan 'lockdown' saat Natal dan Tahun Baru
“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Pemerintah batasi pergerakan pada 11-25 Januari 2021
Rabu, 6 Januari 2021 15:03 WIB
Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat