Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Minggu (8/11) di provinsi setempat kembali nihil kasus kematian pasien karena COVID-19 dan bertambah 48 pasien yang dinyatakan sembuh.
"Dengan tambahan 48 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 11.205 orang atau 91,66 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu.
Untuk 48 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Minggu ini, sebarannya yakni di Kabupaten Jembrana (1 orang), Tabanan (6 orang), Badung (18 orang), Kota Denpasar (5 orang), Gianyar (7 orang), Klungkung (4 orang) dan Buleleng (7 orang)
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan hari ini tidak ada penambahan kasus meninggal dunia, sehingga secara kumulatif jumlah pasien meninggal dunia karena COVID-19 di Bali tetap 399 orang atau 3,26 persen dari total kasus.
Untuk hari ini juga ada tambahan 44 kasus baru, sebanyak 42 orang penularannya melalui transmisi lokal dan dua orang pelaku perjalanan dalam negeri. Dengan demikian jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 12.225 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.
Baca juga: Sekda Bali: COVID-19 "incar" kelengahan manusia
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 621 orang (5,08 persen).
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
Dewa Indra pun kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19. "Jadi, tetaplah waspada dan patuh menjalankan protokol kesehatan, kapanpun dan dimana pun kita berada," kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Baca juga: 89,72 persen pasien positif COVID-19 di Bali sudah sembuh
Bali kembali nihil kasus kematian COVID-19
Minggu, 8 November 2020 22:21 WIB