"Dengan tambahan 85 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 10.766 orang atau 90,88 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin (2/11).
Untuk 85 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Selasa ini, sebarannya yakni di Kabupaten Jembrana (10), Tabanan (6), Badung (18), Kota Denpasar (19), Gianyar (1), Bangli (8), Klungkung (6), Karangasem (12), Buleleng (4) dan satu orang berdomisili di luar Provinsi Bali.
"Untuk hari ini juga ada tambahan 39 kasus baru, sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 11.846 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.
Baca juga: 89,72 persen pasien positif COVID-19 di Bali sudah sembuh
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan dua pasien COVID-19 yang meninggal, yakni satu orang dari Kabupaten Tabanan dan satu orang dari Kabupaten Bangli, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 391 orang atau 3,3 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 689 orang (5,82 persen).
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 11.445 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri sebanyak 96 orang" ujar Dewa Indra.
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Di Bali, tingkat kesembuhan pasien COVID-19 capai 89 persen
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
Pewarta: Ni Luh RhismawatiEditor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.