Amlapura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali, mendapati dua unit vila ilegal.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Karangasem, I Komang Merta, di Amlapura, Minggu, menyebutkan bahwa dua unit vila ilegal itu berlokasi di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.

Saat didatangi petugas Satpol PP, Kamis (8/3), karyawan di dua vila tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin mendirikan bangunan (IMB).(M038)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026