Kepala Seksi Pengendalian dan Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Karangasem, I Komang Merta, di Amlapura, Minggu, menyebutkan bahwa dua unit vila ilegal itu berlokasi di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
Saat didatangi petugas Satpol PP, Kamis (8/3), karyawan di dua vila tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin mendirikan bangunan (IMB).(M038)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.