"Larangan ini berdasarkan hasil keputusan rapat warga di Wantilan Pura Payogan, Selasa (7/2)," kata Kepala Desa Adat (Bendesa) Ketewel, I Wayan Loci, di Gianyar, Bali, Kamis.
Larangan itu juga tertuang dalam peraturan desa adat atau "awig-awig" yang menyebutkan bahwa kalau ada seorang warga desa setempat yang mendapatkan peristiwa tidak wajar, maka berkewajiban mempersembahkan sesajian.
Dia menilai anak kembar yang dilahirkan seorang warganya itu sebagai peristiwa tidak wajar karena bayi yang lahir pertama perempuan, disusul bayi lak-laki. "Kalau yang lahir pertama laki-laki, tidak ada masalah dengan aturan adat," kata Wayan Loci menambahkan.
Berdasarkan fatwa leluhur Desa Adat Ketewel, masyarakat setempat memuja Ida Bhetara Mas Meketel dan Ida Bhetare Mas Murug.
Ide Bhetare Mas Meketel itu disimbolkan dengan "purusa" atau lelaki, sedangkan Ida Bhetare Mas Murug simbol "pradana" atau perempuan.
"Jika ada warga yang anaknya 'buncing' (kembar), namun yang lahir pertama itu adalah anak perempuan, maka yang dipuja itu akan meninggalkan bangunan suci di desa ini dan pindah ke Pura Semeru, Jawa Timur," katanya.
Oleh sebab itu, jika ada warga mendapat peristiwa tidak wajar, maka diharuskan membatasi diri selama 42 hari. Selama masa pembatasan diri itu pula, dia tidak boleh menyelenggarakan upacara adat dan ritual keagamaan.
"Khusus Hari Raya Kuningan, Sabtu (11/2), warga kami tidak bisa merayakannya karena selama 42 hari kami dianggap 'cuntaka' atau kotor," kata Wayan Loci.
Sementara itu, untuk upacara Gumi Suda, warga menyelenggarakannya di rumah mereka masing-masing dengan mempersembahkan sesajian.
"Semua biaya upacara itu ditanggung oleh Desa Adat, kecuali upacara di rumah warga yang melahirkan anak 'salah' itu," katanya mengenai ritual yang digelar untuk memohon keselamatan warga Desa Ketewel.(Putu/M038)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.