"Tersangka ini memiliki banyak kenalan dan sering berkomunikasi dengan para anggota DPR, pihak Pemprov dan sejumlah relasi pejabat lainnya, sehingga korban percaya dengannya sehingga korban tidak curiga akan ditipu uangnya Rp16 miliar," ujar Andi di Denpasar, Kamis sore.
Ia menuturkan, antara tersangka dan korban pernah melakukan pertemuan dengan saksi S, saksi J dan Saksi C yang siap membantu korban dalam memuluskan untuk menjadi investor dalam pengembangan pelabuhan Pelindo Benoa.
Sehingga korban selaku investor tertarik untuk menjadi pengembang pelabuhan Pelindo Benoa itu, tertarik menggunakan jasa tersangka yang memilik banyak pengaruh atau relasi pejabat dalam mengurus izin itu.
"Jadi pihak pelapor (korban) ini memberikan dana operasional kepada tersangka untuk bertemu pejabat. Misalnya uang Rp6 miliar ini diterima tersangka untuk biaya operasional bertemu Gubernur dan Wakil Gubernur Bali," katanya.
Ia menegaskan, semua orang yang terlibat dalam kasus ini baik itu saksi-saksi semuanya dari pihak swasta dan bukan dari dalam pemerintahan.
Kasus ini bermula terjadi kesepakatan saling pengertian tentang kerjasama antara tersangka dengan korban Sutrisno Lukito Disastro dab Abdul Satar selaku pengembang dan pemilik dana untuk mengurus proses perizinan ke Pemprov Bali terkait izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, pada 26 Januari 2016.
Antara tersangka dan korban lantas membentuk PT Bangun Segitiga Mas (BSM) yang rencananya bekerjasama dengan PT Pelindo III, dimana tersangka yang akan membuat drafnya untuk diajukan ke PT Pelindo III.
Yang mengurus izin-izin audiensinya dengan Gubernur dan Wakik Bali saat itu adalah tersangka dan yang mengurus rekomendasi dari Gubernur juga tersangka maupun mengurus izin prinsip di Kantor Gubernur juga tersangka. Sehingga munculnya kesepakatan ini antara tersangka dan korban.
Dalam kesepakatan itu, antara korban dan tersangka bersepakat apabila berhasil melobi akan mendapat uang Rp30 miliar untuk biaya operasional sampai izin itu keluar dari Gubernur Bali saat itu. Namun, pembayaran pertama diberikan korban kepada tersangka sebesar Rp6 miliar untuk audiensi dengan Gubernur Bali dan tahap kedua Rp10 miliar diterima tersangka untuk mendapatkan izin rekomendasi dari Gubernur.
Namun, hingga kesepakatan itu berakhir, perizinan yang dijanjikan tersangka tidak kunjung keluar.
Pewarta: I Made Surya Wirantara PutraEditor : I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.