"Keterlibatan anggota Dewan berinisial S itu terungkap dari pengaduan korban kepada kami," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Buleleng Made Teja di Singaraja, Jumat.
Menurut dia, kasus itu bermula dari yang bersangkutan menjanjikan pekerjaan kepada seseorang dengan imbalan sejumlah uang.
Berdasarkan laporan korban bahwa anggota Dewan berinisial S itu meminta uang sebesar Rp15 juta untuk memuluskan keinginan korban menjadi CPNS bagi.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagai CPNS. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kepada BK.
"Kini, pelaku sanggup mengembalikan uang korban akhir bulan ini, sebagaimana kesepakatannya dengan korban," kata Teja.
Kalau anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Buleleng itu mengingkari kesepakatannya dengan korban, maka BK akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.*
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.