Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dwipa Umbara menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata JPU dalam persidangan.
Selain menuntut hukuman sepuluh tahun penjara, JPU juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, jika tidak mampu membayar denda maka ditambah masa hukuman (subsider) selama enam bulan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa menggunakan dan memiliki narkoba dilarang di Indonesia dan Malaysia.
Penangkapan terdakwa, bermula saat petugas di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Kabupaten Badung, Bali dari Kuala Lumpur, Malaysia pada 4 Maret 2018, Pukul 20.15 Wita melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan X-ray di bandara setempat.
Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai membawa terdakwa dan barang bawaannya ke tempat khusus pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terdakwa, petugas menemukan satu plastik klip pada celana dalam terdakwa.
Setelah barang bukti diambil petugas, ternyata di dalam plastik klip itu berisi 15 butir pil ekastasi yang terdiri atas tujuh pil ekstasi berwarna merah mudah dan delapan pil ekastasi (MDMA) berwarna kuning.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku barang terlarang itu miliknya yang dibeli dari temannya bernama Ipan di Kuala Lumpur sebanyak 17 butir dengan harga 200 ringgit Malaysia.
Sebelum tiba di Bali, terdakwa sudah menggunakan du butir pil ekastasi itu disalah satu klub malam di Kuala Lumpur, kemudian sisanya dibawa terdakwa saat hendak berlibur ke Bali.
Dari hasil penemuan narkotika ini, terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali pada 5 Maret 2018, Pukul 12.00 Wita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: I Made Surya Wirantara PutraEditor : I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.