"Kedua pelaku itu bernama Misnanto (32) dan Firmansyah (21). Mereka ditangkap usai bersenang-senang dengan pekerja seks komersial di kawasan Sanur," kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Rian Septia K, Amd.IK, SH, Selasa.
Ia mengatakan, kedua pelaku itu mencuri di PT Sinar Bambu milik Dasuki majikannya sendiri.
"Pelaku sendiri ditangkap setelah ketahuan menjual delapan gulung tirai bambu yang dicurinya ke salah seorang warga di Mas, Ubud," tutur Rian Septia.
Setelah mendapatkan uang dari hasil jualan itu sebesar Rp 960 ribu, sebanyak Rp 400 ribu dihabiskan untuk mencari wanita penghibur di wilayah Sanur, Denpasar.
Kedua pelaku itu, jelas Witaya sempat mengelak melakukan pencurian ketika diperiksa oleh anggotanya.
"Akhirnya berdasarkan bukti -bukti yang ada pelaku mengakui perbuatannya itu," ucap Rian Septia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rian mereka melakukan pencurian pada hari Kamis (23/6) malam lalu.
"Nampaknya kedua pelaku sudah mengetahui persis keadaan perusahaan itu, sehingga dengan rapinya mereka melakukan pencurian," jelasnya.
Kini, barang bukti berupa tirai bambu ukuran 2x3 dan 3x 3 sebanyak delapan lembar masih diamankan di Mapolsek Sukawati.
"Kami masih mengembangkan kasus ini," jelasnya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.