Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota Denpasar, Bali, guna mempelajari pengolahan sampah dan penerapan hukum adat.

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusdi Gumalangit saat bertatap muka dengan Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara di Denpasar, Rabu, mengatakan keberhasilan Kota Denpasar dalam mengolah sampah, sehingga pihaknya ingin belajar lebih dekat strategi dan metode yang dilakukan pemerintah kota setempat.

"Kota Denpasar kami pelajari dari keberhasilan mengelola sampah, salah satunya pengolahan sampah yang dilakukan dengan swakelola dan adanya bank sampah," kata Rusdi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Marsaole Mamonto.

Ia mengatakan banyak hal yang perlu dipelajari dalam kunjungan Pemkab Bolaang Mongondow Timur ke Pemkot Denpasar, di antaranya dalam menangani permasalahan sampah.

"Dengan penduduknya yang heterogen, meskipun kondisi luas wilayah dan kepadatan penduduk beda dengan daerah kami, tentu dapat ditiru dan diadopsi bagaimana berjalan dengan baiknya inovasi-inovasi dari Pemkot Denpasar dalam menangani permasalahan sampah," ucapnya.

Sementara itu, Wakil wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan Pemkot Denpasar telah melakukan sejumlah terobosan terkait penanganan sampah. Di antaranya membuat bank sampah dan depo sampah di setiap desa dan kelurahan serta pemberlakuan jam pembuangan sampah setiap harinya.

Wakil Wali Kota Jaya Negara mengatakan penanganan sampah di Kota Denpasar saat ini telah berbasis teknologi.

"Di sejumlah kawasan `subak` (organisasi pengairan tradisional sawah) di Kota Denpasar juga telah diberdayakan pemanfaatan dan pemilahan sampah yang diolah menjadi pupuk serta pakan ternak," ujarnya.

Semuanya itu, kata dia, di kelola oleh masyarakat desa dan kelurahan sehingga dapat bernilai ekonomis.

"Terkait regulasi mengenai penanganan sampah di Kota Denpasar juga telah dituangkan melalui Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar dan Perda Kota Denpasar Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi para pelanggar akan dikenai sanksi tegas yang diputuskan melalui pelaksanaan sidang tindak pidana ringan," kata Jaya Negara menjelaskan.

Terkait hukum adat, kata jaya Negara, sama dengan daerah lainnya di Bali. Di Kota Denpasar juga menerapkan apa yang disebut dengan "awig-awig" (aturan tertulis adat) di setiap desa adat di Kota Denpasar.

"Pemerintah Kota Denpasar juga telah menyiapkan Perda Pelestarian Budaya sebagai suatu payung hukum terkait budaya dan adat. Berbagai permasalahan adat di Kota Denpasar telah tertangani baik dengan dibentuknya Majelis Madya serta Sabha Upadesa. Forum-forum ini menjadi penghubung antara Pemkot Denpasar dengan masyarakat adat," ucapnya. (WDY)


Pewarta: I Komang Suparta
Editor : I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026