1Terdakwa kordinator aksi FPI Habib Novel Bamukmin (kiri)berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajahmada, Jakarta, Rabu (21/1). Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi dan pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas. ANTARA FOTO/Teresia May/wdy/15.
Editor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.