Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti (tengah) digiring ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8). Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Afriani Susantsi atas kasus tersebut. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/nym/2012.


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026